Kebiasan merokok sudah menjadi budaya pada bangsa kita. Remaja, dewasa, bahkan anak-anak sudah tidak asing lagi dengan benda mematikan tersebut. Maka tak heran, disetiap ruang, ditempat umum lebih tepatnya, dengan tidak segan-segan, para perokok melancarkan aksinya. Tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan dari kepulan asap yang mereka buat. Pelarangan untuk merokok memang tidak bersifat baku. Hanya saja yang ditekankan adalah tidak merokok ditempat umum.
Hingga saat ini, masalah rokok masih menjadi perdebatan dari berbagai pihak. Hal ini menjadi serius mengingat semakin gencarnya iklan rokok yang menjadi pintu gerbang untuk membidik kalangan muda, terutama anak-anak. Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga.
Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait kawasan tanpa rokok sudah sepenuhnya, bahkan hampir seluruh provinsi mengeluarkan Perda. Seperti Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah Balikpapan, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang kawasan tanpa asap rokok. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan Rosihan Adhani, penerapan perda baru akan dilakukan pada tahun 2013 mendatang. Dalam perda itu, setidaknya ada 7 kawasan yang ditetapkan menjadi daerah tanpa rokok. Diantaranya, fasilitas kesehatan, pendidikan dan perkantoran.
Fasilitas tersebut harus menyediakan tempat khusus bagi perokok. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang baru saja menerapkan peraturan walikota (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan itu tidaklah cukup untuk mengontrol para perokok aktif yang notabene telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Hal senada misalnya terjadi di Kota Padangpanjang Sumatera Barat. Walikota Padangpanjang Suir Syam menilai Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Larangan Merokok di Kota Padangpanjang dinilai perlu pengkajian terutama terkait efektivitas penerapannya. Kota Padangpanjang terkait penerapan Perda No 8 tahun 2009 tersebut sudah tidak lagi menerima iklan rokok. Selain itu, pemkot juga melarang masyarakat merokok di kawasan tertentu seperti kompleks perkantoran, rumah ibadah, sekolah-sekolah, fasilitas umum, rumah sakit dan lainnya.
Di Indonesia, kawasan yang berhasil menerapkan kawasan dengan sistem ini adalah Surabaya. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang aturan merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan perlindungan pada perokok pasif. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati menjelaskan Raperda tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. Raperda tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok. Tetapi memberikan aturan-aturan tertentu dalam merokok sehingga tetap bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif.
Aturan merokok ini tidak hanya akan diberlakukan di kantor-kantor lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Tapi juga gedung legislatif, tempat ibadah, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat perbelanjaan. Yogyakarta, secara mandiri, pada 2012 memiliki 20 rukun warga (RW) yang telah mendeklarasikan sebagai kawasan bebas asap rokok. Yaitu melarang perokok merokok di dalam rumah, saat pertemuan warga, di depan balita dan anak-anak, serta di depan perempuan. Dari uraian diatas, Pemerintah sudah mengupayakan untuk terselenggaranya kawasan tanpa rokok di Indonesia. Tinggal bagaimana masyarakat ikut berperan serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat tanpa asap rokok.
Sumber : http://www.promkes.depkes.go.id